Komisi II Bahas PKPU Terkait Pilkada Serentak

04-11-2019 / KOMISI II
Suasana Komisi II DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto : Arief/mr

 

Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Ditjen Otda dan Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas tentang Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan masalah pilkada serentak.

 

“Kita sepakat untuk sesi pertama ini mendengarkan paparan dari pemerintah. Dari apa yang sudah disampaikan ini perlu diberikan tanggapan dan pembahasan. Ini adalah rapat konsultasi, dan yang perlu didengarkan oleh Pimpinan KPU dan Bawaslu adalah saran dan masukan kita terhadap perubahan dari rancangan PKPU dan rancangan peraturan Bawaslu, untuk kemudian bila diperlukan dilakukan revisi oleh lembaga tersebut masing-masing,” ucap Ahmad Doli Kurnia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

 

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S. Pribowo meminta agar pemerintah, dalam hal ini pihak KPU dan Bawaslu juga menjelaskan alasan filosofisnya mengapa harus dilakukan perubahan atau revisi atas pasal-pasal dalam peraturan KPU tersebut.

 

“Saya berharap ada penjelasan filosofisnya, tidak hanya membaca (materi) apa yang sudah ada. Kenapa itu ganti, kenapa itu direvisi. Kita ingin mendengar dari KPU apa yang menjadi alasan KPU melakukan revisi. Dan saya mengusulkan agar kita tidak hanya mendengarkan apa yang disampaikan pemerintah, tetapi lebih produktif. Diskusinya harus lebih substansi kenapa pasal tersebut perlu diubah atau direvisi oleh KPU,” ujar Johan Budi.

 

Dikatakannya, apa yang disampaikan KPU dan Bawaslu, ada persoalan-persoalan substantif yang perlu dilakukan pendalaman. Karena PKPU akan di-launching pada Pilkada 2020. “Perlu pembahasan yang benar-benar detil dan juga pemahaman dari masing-masing Anggota Dewan bisa tersampaikan. Apakah itu (bentuknya) koreksi atau penambahan di dalam kaitan dengan PKPU. Saya usulkan, kalau masalah ini dianggap penting, perlu ada pendalaman khusus dalam kaitan materi yang disampaikan oleh KPU,” tandasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, terhadap dua rancangan peraturan KPU tersebut, memang untuk peraturan KPU yang pertama sangat singkat dan padat karena perubahannya tidak banyak. Bahkan di peraturan yang pertama tadi memisahkan dua jenis ketentuan, tambahnya.

 

“Sementara peraturan KPU tentang pencalonan, banyak hal-hal teknis baru yang dimasukkan didalam draf ini. Oleh karena itu pilihannya adalah dibacakan seluruh ketentuan-ketentuan teknis itu, karena banyak menambahkan pasal-pasal,” tuturnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...